Pedoman Resmi BNSP 201 & 202

Alur & Prosedur Asesmen Sertifikasi

Tahapan pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) mulai dari pendaftaran, asesmen mandiri, uji praktik di TUK, hingga penerbitan sertifikat resmi BNSP.

01

Pendaftaran & Pengisian Formulir FR.APL.01

Form Permohonan Asesi

Calon asesi mendaftarkan diri melalui panitia LSP P1 SMKN 8 Jakarta dengan mengisi formulir FR.APL.01 (Permohonan Sertifikasi Kompetensi). Asesi mengisi data pribadi, data pendidikan, skema sertifikasi yang dipilih, serta melampirkan berkas bukti pendukung seperti:

  • Fotokopi Kartu Pelajar / KTP / Kartu Keluarga
  • Rapor semester terakhir atau surat keterangan telah menyelesaikan mata pelajaran terkait
  • Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah (ukuran 3x4 dan 4x6)
  • Sertifikat Pelatihan / Bukti Praktik Kerja Lapangan (PKL) jika ada
02

Pengisian Asesmen Mandiri FR.APL.02

Self-Assessment

Calon asesi wajib melakukan penilaian mandiri terhadap seluruh unit kompetensi dalam skema yang dipilih dengan mengisi FR.APL.02. Pada tahapan ini, asesi menyatakan dirinya K (Kompeten) atau BK (Belum Kompeten) terhadap masing-masing kriteria unjuk kerja disertai bukti relevan.

Catatan: Apabila asesi menyatakan K pada seluruh unit, maka asesi dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap asesmen uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
03

Konsultasi Pra-Asesmen Bersama Asesor

Pre-Assessment Briefing

Asesor kompetensi berlisensi BNSP bertemu dengan calon asesi untuk menjelaskan rencana asesmen (FR.MAPA.01), metode asesmen yang akan digunakan, aturan keselamatan kerja di TUK, serta hak asesi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap proses asesmen.

04

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di TUK

Assessment Execution

Asesi melaksanakan pengujian langsung di Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMKN 8 Jakarta yang meliputi:

1. Observasi DemonstrasiPraktik kerja nyata sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) industri.
2. Uji Tertulis / LisanPertanyaan konfirmasi seputar pengetahuan dasar dan pemecahan masalah (troubleshooting).
3. Verifikasi PortofolioPemeriksaan bukti kerja asli, terkini, dan memadai yang dibuat oleh asesi.
05

Rekomendasi Asesor & Rapat Pleno Komite Teknis

Decision & Verification

Asesor memberikan umpan balik dan rekomendasi hasil asesmen berupa K (Kompeten) atau BK (Belum Kompeten) pada formulir FR.AK.02. Selanjutnya, Komite Teknis LSP P1 SMKN 8 Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno untuk memverifikasi seluruh berkas asesmen dan menetapkan keputusan sertifikasi secara independen.

06

Penerbitan Sertifikat Resmi BNSP

Certificate Delivery

Data asesi yang dinyatakan Kompeten diajukan ke sistem informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pencetakan blanko sertifikat resmi berlogo Garuda Pancasila dengan nomor registrasi unik nasional. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Prosedur Banding Asesmen (FR.AK.04)

Hak Asesi untuk Mengajukan Banding

Sesuai dengan ketentuan Pedoman BNSP, asesi berhak mengajukan banding apabila merasa keputusan asesmen yang diberikan tidak adil atau terjadi penyimpangan prosedur asesmen. Pengajuan banding dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan asesmen diumumkan dengan mengisi formulir FR.AK.04 (Banding Asesmen) ke Sekretariat LSP SMKN 8 Jakarta.