Profil LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta
Mengenal visi, misi, legalitas lisensi BNSP, komitmen mutu asesmen, serta struktur tata kelola sertifikasi di SMK Negeri 8 Jakarta.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta adalah lembaga pelaksana uji kompetensi kerja pihak pertama yang dibentuk oleh institusi pendidikan SMK Negeri 8 Jakarta dan telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Surat Keputusan Lisensi Nomor KEP.0600/BNSP/III/2021 (dan perpanjangannya KEP.1436/BNSP/VI/2025) dengan nomor registrasi lisensi BNSP-LSP-1042-ID.
Tugas pokok dan fungsi LSP P1 SMKN 8 Jakarta adalah menyelenggarakan asesmen kompetensi kerja bagi peserta didik di lingkungan SMK Negeri 8 Jakarta dan SMK Jejaring, guna memastikan bahwa setiap lulusan memiliki keterampilan kerja terstandarisasi yang diakui secara legal di tingkat nasional maupun internasional melalui sertifikat kompetensi berlogo Garuda BNSP.
Dalam operasionalisasinya, LSP P1 SMKN 8 Jakarta berpedoman teguh pada PBNSP 201 (Pedoman Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi) dan PBNSP 202 (Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Kerja).
Data Registrasi Resmi BNSP
Visi dan Misi LSP P1 SMKN 8 Jakarta
Visi Lembaga
"Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu yang kredibel, profesional, akuntabel, dan berdaya saing global dalam mencetak sumber daya manusia vokasi yang unggul dan diakui oleh dunia usaha serta dunia industri."
Misi Lembaga
- Menyelenggarakan asesmen kompetensi yang independen, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Mengembangkan dan memperbarui skema sertifikasi secara berkelanjutan sesuai tuntutan SKKNI dan perkembangan teknologi industri.
- Menyediakan sarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terstandarisasi dan nyaman bagi asesi.
- Membina tenaga Asesor Kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi teknis aktif dari BNSP.
Kebijakan Mutu & Pernyataan Ketidakberpihakan
LSP P1 SMK Negeri 8 Jakarta bertekad memberikan layanan sertifikasi kompetensi yang bermutu tinggi dengan mengutamakan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 17024 / Pedoman BNSP.
Pernyataan Ketidakberpihakan:
Seluruh pengurus, asesor, dan komite teknis LSP P1 SMKN 8 Jakarta berkomitmen penuh untuk bertindak secara obyektif, netral, dan bebas dari benturan kepentingan finansial maupun personal dalam setiap pelaksanaan asesmen kompetensi. Keputusan sertifikasi didasarkan murni pada bukti-bukti valid dan memadai yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi.
Perlakuan setara bagi setiap calon asesi tanpa diskriminasi.
Instrumen uji terstandarisasi SKKNI terkini.
Hasil rekomendasi asesor konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian metode asesmen sesuai karakter asesi dan TUK.
Struktur Organisasi LSP P1 SMKN 8 Jakarta
Dikelola oleh tenaga pendidik dan profesional yang telah tersertifikasi serta berlisensi asesor BNSP.